Kartu Anggota
Kartu anggota FPPTI WILAyah jawa barat
Kartu Anggota FPPTI Wilayah Jawa Barat adalah
kartu identitas yang memuat jati diri setiap
pemustaka dari setiap perguruan tinggi sebagai
tanda keanggotaan FPPTI Wilayah Jawa Barat
Peran dan fungsi Kartu Anggota FPPTI Wilayah Jawa
Barat yaitu:
- Sebagai bukti keanggotaan FPPTI Wilayah Jawa
Barat - Sebagai pengganti surat pengantar mengunjungi
perpustakaan anggota - Memisahkan secara tegas antara staf dan non-
staf, anggota atau non anggota untuk menjaga keamanan, penyusupan, dan hal-hal yang tidak
diinginkan. - Meningkatkan kerjasama layanan diantara
perpustakaan-perpustakaan anggota
BIAYA
- Biaya Penggantian cetak setiap lembar Kartu Anggota FPPTI Wilayah Jawa Barat pada masing-masing anggota kepada FPPTI Wilayah Wilayah Jawa Barat (Rp.5000,-)
- Biaya Penggantian cetak setiap lembar Kartu Anggota FPPTI Wilayah Jawa Barat dari anggota FPPTI Wilayah Jawa Barat kepada sivitas akademika pada masing-masing anggota (Rp.10.000,-)
HAK & KEWAJIBAB
- Setiap perpustakaan anggota berkewajiban melayani permintaan pemustaka/sivitas akademikanya jika meminta pembuatan kartu Anggota FPPTI Wilayah Jawa Barat
- Setiap pemustaka pemegang Kartu Anggota FPPTI Wilayah Jawa Barat dari setiap perpustakaan anggota wajib mengisi Data Identitas pemegang Kartu sesuai format yang terdapat dalam Kartu Anggota FPPTI Wilayah Jawa Barat dengan lengkap.
- Setiap perpustakaan yang mengeluarkan kartu keanggotanan FPPTI Wilayah Jawa Barat harus ditandatangani oleh kepala perpustakaan dan dibubuhkan cap identitas perpustakaan dimaksud
- Masa berlaku keanggotaan para pemegang kartu FPPTI Wilayah Jawa Barat ini adalah 1 tahun (12 bulan) sejak kartu tersebut dikeluarkan
Perlakuan khusus
Pengecualian dikenakan kepada pemustaka/sivitas akademika dari masing-masing anggota FPPTI Wilayah Jawa Barat yang tidak dapat menunjukkan Kartu Anggota FPPTI Wilayah Jawa Barat pada saat berkunjung ke perpustakaan anggota lainnya, dan atau Kartu Anggota FPPTI Wilayah Jawa Barat yang dilimiki atau ditunjukkan pemustaka habis masa berlakunya atau atas nama orang lain, maka perpustakaan yang dikunjungi bisa memberikan penolakan atau memberlakukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku pada masing-masing perpustakaan anggota yang dikunjungi